Jurnal

Manajemen Permodalan Bank Syariah (2)

Shariah Life

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

Kecukupan Modal Bank

Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva beresiko.

(1) Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga

Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :

Modal dan cadangan
————————— = 10 %
Giro + Deposito + tabungan

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan…

Lihat pos aslinya 2.156 kata lagi

Jurnal

Manajemen Permodalan Bank Syariah (1)

Shariah Life

Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA

Pendahuluan

Bank adalah lembaga kepercayaan. Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua perangkat operasionalnya untuk mampu menjaga kepercayaan masyarakat itu. Salah satu perangkat yang sangat strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Setiap penciptaan aktiva, disamping berpotensi menghasilkan keuntungan juga berpotensi menimbulkan terjadinya resiko. Oleh karena itu modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasal dari dana-dana pihak ketiga atau masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan resiko yang mungkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana.

Secara tradisional, modal didifinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai…

Lihat pos aslinya 906 kata lagi

Jurnal

Hukum Islam Seputar Tanah (4) : Pengelolaan Tanah Pertanian yang Terlarang

Taufik's Weblog

Setiap orang yang mempunyai tanah pertanian dia diharuskan mengelolanya agar tanah tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang dapat dinikmatinya, sekaligus juga agar kepemilikan tanah tersebut dapat terus menjadi miliknya. Meskipun setiap tanah pertanian harus dikelola, namun pengelolaannya haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.

Lihat pos aslinya 7.337 kata lagi